Farhat Abbas Laporkan Luna dan Ariel ke Polda
07/06/2010 17:01 | Selebritas
Liputan6.com, Jakarta: Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham atau Ariel karena perkara peredaran video panas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Mereka harus dipenjara karena melanggar norma agama dan undang-undang," kata Farhat Abbas itu di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).

Farhat menyebut kedua artis melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, suami penyanyi Nia Daniaty itu juga mendesak polisi menahan penyebar video porno tersebut dengan menjeratnya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan polisi juga menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan kedua pasangan artis itu. Boy menjelaskan polisi kesulitan setiap menangani kasus penyebaran video asusila lantaran pelaku bisa berada di luar negeri. Memangnya sudah terbukti, Farhat?(Ant/AYB)

0 comments:

Post a Comment